Minggu, 28 Desember 2014

TEKNOLOGI E-TOLL DAN PENERAPANNYA


TEKNOLOGI E-TOLL DAN PENERAPANNYA

BAB I
PENDAHULUAN
Pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai adanya kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media masa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Negara dalam hal ini pemerintah (birokrat) haruslah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan tersebut bukanlah kebutuhan secara individual akan tetapi berbagai kebutuhan-kebutuhan yang diharapkan masyarakat, misalnya kebutuhan akan kesehatan, pendidikan, transportasi,dan lain-lain.
            Fenomena yang sering dijumpai dalam masalah pelayanan publik yang sering terjadi salah satunya adalah layanan transportasi darat, laut dan udara. Transportasi pada umumnya termasuk kereta dan bis, namun juga termasuk pelayanan maskapai penerbangan, feri, taxi, dan lain-lain. Pada umumnya masalah transportasi yang sering terjadi yaitu transportasi darat, dimana masalah yang paling utama terjadi di jalan raya yaitu kemacetan lalu lintas. Kemacetan tersebut terjadi karena adanya peningkatan jumlah kendaraan, dimana tiap tahunnya selalu bertambah,berikut tabel peningkatan jumlah kendaraan trasportasi di Indonesia. Jumlah kendaraan pada setiap tahunnya mengalami peningkatan. Pada tahun 2010 sampai tahun 2011 mengalami peningkatan yang lebih pesat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dimana dari 76.907.127 unit kendaraan menjadi 85.601.351unit kendaraan. Peningkatan jumlah kendaraan yang tiap tahunnya mengalami kenaikan tidak diimbangi dengan keadaan jalan raya yang baik, misalnya kapasitas jalan lebih kecil daripada jumlah kendaraan yang ada, sarana pengatur lalu lintas yang tidak berjalan dengan baik, dan lain-lain. Jumlah kendaraan yang meningkat seharusnya diimbangi dengan peningkatan pelayanan transportasi publik khususnya transportasi di darat baik meningkatkan kualitas maupun kuantitas.
 Jika jumlah kendaraan yang beredar disuatu daerah jauh melebihi luas jalan yang ada maka akan menimbulkan kemacetan lalu lintas. Seharusnya, masalah kemacetan tidak hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga merupakan tanggung jawab Kementrian Perhubungan, mulai dari armada jalan raya sampai dengan keselamatan penumpang, termasuk juga antisipasi kepadatan kendaraan disuatu daerah. Masalah transportasi darat merupakan masalah yang sering terjadi di negara berkembang, karena di negara berkembang tingkat pertumbuhan penduduk cukup tinggi, sehingga berimbas pada pengguna jasa transportasi yang meningkat tajam. Penyebab permasalahan transportasi darat di Indonesia antara lain: mulai terbatasnya sarana dan prasarana transportasi, terjadinya urbanisasi yang cepat, tingkat kedisiplinan lalu lintas yang rendah, semakin jauh pergerakan manusia setiap harinya, dan system perencanaan transportasi yang kurang baik. Sehingga kemacetan, kecelakaan,gangguan kesehatan, dan permasalahan lingkungan tidak dapat dihindari lagi. Dalam mengantisipasi masalah sebagaimana dijelaskan di atas, pemerintah melakukan pembangunan jalan tol, dimana jalan tol dibangun untuk memperlancar lalu lintas.
Penggunaan jalan tol selama ini dikenakan kewajiban membayar tol yang digunakan untuk mengembalikan investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol. Pembangunan jalan tol tersebut tidak berjalan dengan yang diharapkan karena masih terjadi masalah kemacetan di jalan tol,misalnya saja kemacetan yang terjadi di depan pintu tol yaitu tempat pembayaran tarif tol. Masalah yang terjad isebagaimana dijelaskan diatas, karena kurangnya kesadaran pengguna layanan jalan tol, dimana sudah terdapat pemberitahuan kepada para pengguna layanan yang masuk pintu tol diharuskan untuk membayar tarif pintu tol dengan uang pas sesuai dengan tarif yang telah ditentukan, akan tetapi para pengguna layanan masih saja banyak yang tidak menghiraukan perintah untuk masuk pintu tol harus menggunakan uang pas. Seharusnya akan lebih baik apabila pengendara memiliki uang pas untuk membayarnya, namun apabila tidak memiliki uang yang lebih besar dari harga yang telah ditetapkan, maka orang harus menunggu untuk menerima uang kembalian yang akan membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama, sehingga hal tersebut tidak efisien. Kemacetan yang terjadi di jalan tol tidak hanya kemacetan yang terjadi di depan pintu gerbang tol, akan tetapi kemacetan yang terjadi karena adanya kerusakan jalan dan kepadatan jumlah kendaraan yang menggunakan layanan jasa tol. Dalam mengurangi tingkat kemacetan yang terjadi dijalan tol,maka PT. Jasa Marga mengeluarkan strategi baru untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa transportasi darat khususnya di jalan tol. Salah satunya dengan membuat kebijakan peluncuran alat pembayaran yang lebih efisien dengan menggunakan kartu yang diberi nama E-Toll untuk mengantisipasi kemacetan yang disebabkan antrian di pintu tol tempat pembayaran dilakukan.

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian E-Toll
e-Toll adalah kartu elektronik yang digunkan untuk membayar biaya masuk jalan tol di sebagian daerah Indonesia. Pengguna e-toll hanya perlu menempelkan kartu untuk membayar uang tol dalam waktu 4 detik, lebih cepat dibandingkan bila membayar secara tunai yang membutuhkan waktu 7 detik. Penggunaan e-toll juga mengurangi biaya operasional karena hanya diperlukan biaya untuk mengumpulkan, menyetor, dan memindahkan uang tunai dari dan ke bank. Selain menjadi langkah awal dalam modernisasi pengumpulan uang, penggunaan e-toll juga dimaksudkan untuk mengurangi pelanggaran (moral hazard) karena petugas tol tidak menerima pembayaran secara langsung. Kartu ini dikeluarkan oleh kerjasama PT Jasa Marga Tbk, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Bank Mandiri, dan PT Marga Mandala Sakti. Pada tahap awal (Januari 2009), kartu ini hanya dapat digunakan di tiga jalur tol yaitu Cawang - Tomang - Cengkareng, Cawang - Tanjung Priok - Pluit, dan Cikupa - Merak. Rencanakan, kartu ini akan diaplikasikan untuk pembayaran bahan bakar di pom bensin dan sebagai alat pembayaran di area peristirahatan (rest area) tol.
  

B.   Teknologi yang digunakan dalam e-Toll
 e-Toll Card menggunakan sistem RFID (Radio Frequency Identification) yang memungkinkan transaksi dapat dilakukan dari jarak jauh (contactless). Dengan layanan ini pelanggan tol untuk masuk tol cukup menempel kartu pada reader contactless yang disediakan untuk melakukan transaksi. Dalam sistem tertutup pengemudi cukup menempel tidak usah mengambil kartu, serta saat keluar kembali menempelkan kartu, langsung saldo/nilai uang dalam kartu secara otomatis berkurang. Saldo tersimpan pada chip kartu, sehingga pada saat transaksi e-Toll Card tidak dibutuhkan PIN atau tanda tangan. Maksimal limit kartu adalah Rp. 1.000.000,- (sesuai ketentuan Bank Indonesia). Pemegang kartu dapat melakukan isi ulang/menambah jumlah saldo dengan pilihan nominal antara lain Rp 50.000, Rp 100.000, Rp 200.000, Rp 300.000, Rp 500.000 atau nominal lainnya sesuai keinginan. Isi ulang dapat dilakukan dengan kartu bank mandiri debit.
Untuk mengembangkan fasilitas ini, maka diperlukan Interorganizational Information System. Bentuk nyata dari Interorganizational Information System ini ialah dengan adanya Electronic Data Interchange (EDI) dalam bentuk teknologi Radio Frequency Identification (RFID), yaitu suatu teknologi yang memiliki bentuk dan fungsi yang sama seperti kartu ATM, tetapi bedanya adalah kartu RFID tidak perlu digosok (contactless) sehingga kartu RFID tidak perlu dikeluarkan dari dompet dalam proses pembayaran, pengguna cukup mendekatkan dompetnya ke terminal pembayaran atau disebut reader.  Teknologi ini tentunya juga membutuhkan suatu komponen yang mendukung, seperti perangkat keras komputer dan berbagai perangkat lunak lainnya yang berfungsi untuk mendeteksi kartu E-Toll dan untuk peyimpanan data, serta dengan adanya internet dan fasilitas jaringan komunikasi yang berfungsi  untuk mengirim data  ke pihak bank sehingga dapat memotong jumlah saldo yang ada di kartu E-Toll tersebut secara langsung. Dari hal diatas terlihat bahwa hubungan kerja antar perseroan ini telah mencakup infrastruktur dari Interorganizational Information System yaitu EDI , XML, Extranet dan web service.




Komponen utama system RFID ini ada tiga yaitu: RFID tag dan RFID Reader (reader), bagian pengendali. Cara kerja RFID adalah reader akan membaca informasi dari tag yang nantinya akan diolah oleh pengendali (biasanya berupa PC). Ditinjau dari jenis tagnya, RFID tag ada dua, yaitu tag aktif dan tag pasif. Tag aktif adalah tag yang memiliki sumber energy sendiri (semacam ada batterainya), sedangkan tag pasif tidak memiliki sumber energy sendiri. Jika memakai tag aktif maka tag akan memancarkan gelombang yang nantinya ditangkap reader. Sedangkan tag pasif hanya seperti pemantul gelombang dari reader, tetapi sembari memantulkan tag pasif ini akan menyertakan informasi ke gelombang. Keuntungan tag aktif adalah semakin banyak memori yang dapat disimpan, namun keterbatasannya tag ini tidak dapat dibuat sekecil mungkin. Sedangkan tag pasif karena tidak mengadung baterai maka dapat dibuat sekecil mungkin. Tag pasif inilah yang dapat disuntikkan ke tubuh manusia. RFID reader dikelompokkan berdasarkan range jangkauan baca tagnya dan juga jenis frekuensi yang dipakai, apakah itu KHz, MHz, tau GHz. Sedangkan untuk kontrolnya dapat menggunakan semua jenis software RFID.
Kemunculan RFID akhir – akhir ini cukup menggeser pamor barcode karena beberapa kelebihan yang dimilikinya. RFID reader dapat membaca RFID tag dalam jumlah banyak bersamaan sedangkan barcode harus dilakukan scan satu – persatu. RFID tidak mudah rusak sehigga lebih tahan lama, sedangkan barcode kadang apabila sudah kotor bisa tidak terbaca. Akan tetapi RFID juga memiliki kekurangan, yaitu biayanya yang relatif mahal dibanding barcode. Namun kedepannya nanti diharapkan dapat diciptakan RFID dangan biaya yang lebih murah.

C . Manfaat dan kemudahaan menggunakan e-toll


Melalui katru ini, para pengguna jalan tol tidak perlu repot membayar dengan uang tunai seperti yang biasa dilakukan, melainkan menggunakan sistem Touch&Pass dan Hi-Pass. Dengan sistem Touch & Pass pemilik kartu hanya perlu menyentuhkan kartunya pada tempat sensor kartu yang telah disediakan pada setiap gerbang tol. Hasil sensor tersebut akan secara otomatis langsung memotong nilai debit pada rekening bank e-Toll, pemilik kartu tidak perlu repot mengeluarkan uang tunai dan menunggu kembalian pembayaran. Sedangkan Hi-Pass merupakan langkah yang lebih mudah, pengguna jalan tol tidak perlu repot berhenti untuk membuka jendela atau men-tabkan kartunya. Karena sistem ini menggunakan alat detektor yang sebelumnya telah dipasang pada kendaraan, detektor ini akan langsung menunjukkan golongan kendaraan anda kemudian camera akan merekam nomor kendaraan yang melewatinya. Upaya inisiatif pemerintah dalam mendorong diberlakukannya e-Toll Card, merupakan suatu wujud pengenalan teknologi kepada masyarakat luas. Kebijakan tersebut merupakan solusi awal untuk menyelesaikan persoalan kemacetan yang sering terjadi di pintu jalan tol, dan bukan menyelesaikan persoalan kemacetan sepenuhnya. Kesadaran masyarakat untuk menggunakan kartu elektronik dapat membantu mengurangi waktu transaksi dan menghindari atau mengendalikan kecurangan kasir dalam pelayanan publik dengan transaksi tunai seperti jalan tol.

1.      Kelebihan Sistem Manual
            Dengan menggunakan sistem manual, sumber tenaga kerja manusia di Indonesia menjadi terpakai sehingga mampu mengurangi jumlah pengangguran yang kian meningkat setiap tahunnya. Operator penyedia jasa jalan tol dapat menghemat biaya untuk pembelian infrastruktur dan teknologi pendukung modern, seperti gardu dengan portal otomatis sesuai program. Pengelola cukup menempatkan petugas untuk melayani para pengguna jalan tol, baik ketika membayar maupun memberikan kartu ketika memasuki ruas jalan tol.
2.      Kekuarangan Sistem Manual
            Kesalahan dalam bertransaksi dapat terjadi karena kesalahan yang disebabkan faktor manusia (Human Errors), hal ini akan menyebabkan antrian kendaraan lain yang juga ingin membayar. Antrian ini akan menyebabkan kemacetan dan kurangnya efisiensi waktu, karena akan memperlama waktu tempuh dari jalur tol asal menuju jalur tol tujuan.





a.       Kelebihan Sistem e-Toll
Layanan terhadap penggunaan e-toll melalui pengembangan layanan GTO (Gardu Tol Otomatis) yang memberikan kecepatan dan kenyamanan dalam melakukan transaksi pembayaran. Waktu transaksi di gardu tol akan lebih cepat dan efisien tanpa harus berinteraksi dengan petugas tol. Bahkan pengemudi tidak perlu menghentikan mobil pada saat melakukan transaksi pembayaran tarif tol dengan e-Toll Card, melainkan cukup memperlambat kecepatan mobilnya. Jika transaksi di gardu tol dengan sistem terbuka pembayaran dengan uang tunai dibutuhkan waktu sekitar 7 (tujuh) detik, maka dengan menggunakan e- Toll Card ini bisa kurang dari 4 (empat) detik. Dengan layanan e-Toll Card ini diharap dapat mempercepat pembayaran dan mempersingkat waktu, sehingga antrian panjang disekitar gerbang tol tidak terjadi lagi seperti biasanya.
b.      Kekuarangan Sistem e-Toll
Penggunaan e-Toll saat ini masih memiliki kelemahan yaitu hanya diterbitkan oleh pihak bank dengan sistem prabayar, memiliki nilai minimum nominal dan hanya bisa dipergunakan pada beberapa ruas jalan tol saja. Selain itu pihak operator penyedia jasa jalan tol memerluhkan biaya yang tidak sedikit untuk memberikan infrastruktur yang lebih baik seperti biaya untuk membeli peralatan, biaya perawatan peralatan, dan biaya – biaya lain.

D.    Syarat dan ketentuan penggunaan kartu e-toll
1.      Fasilitas
  • Dapat digunakan untuk bertransaksi di gerbang tol dengan lebih mudah, nyaman dan cepat.
  • Dapat diisi ulang di kantor operator jalan tol, Cabang Bank Mandiri dan lokasi lainnya yang akan dilakukan kemudian.
2.      Penggunaan e-Toll Card
  • e-Toll Card adalah milik Bank dan atas permintaan bank kepada pemegang kartu, wajib segera mengembalikan e-Toll Card kepada bank tanpa syarat.
  • Bank tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian akibat kartu yang rusak karena kelalaian pemegang kartu, hilang, dicuri atau digunakan oleh pihak yang tidak berwenang dan bank tidak akan mengganti e-Toll Card yang hilang dengan e-Toll Card yang baru.
  • Pemegang kartu berhak menggunakan kartunya untuk bertransaksi di pintu tol sebatas saldo yang tersimpan dalam e-Toll Card dan tidak akan menggunakan atau mencoba menggunakan e-Toll Card untuk transaksi pintu tol melebihi saldo yang ada dalam e-Toll Card.
  • Pemegang kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas penyimpanan, pengamanan dan penggunaan e-Toll Card.
  • Pemegang kartu harus mematuhi prosedur, instruksi, panduan dan/atau pedoman yang ditetapkan oleh bank dari waktu ke waktu.
  • Pemegang kartu tidak diperkenankan merusak, memanipulasi, mengcopy, dan/atau mengubah e Toll Card baik fisik maupun isi dan/atau data kartu.
  • Pemegang kartu bertanggung jawab dan wajib segera melaporkan kepada bank apabila terjadi penggandaan (cloning) dan penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang untuk bertransaksi dan/atau mengubah (fisik dan/atau isi/data) e-Toll Card. Penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang dapat berupa penggunaan untuk bertransaksi atau mengisi nominal pada pihak yang tidak ditunjuk secara tertulis oleh bank.
  • Dalam hal kehilangan kartu, bank tidak melakukan pemblokiran, tidak mengganti fisik kartu dan bank tidak mengembalikan saldo.
  • Apabila e-Toll Card rusak, bank tidak melakukan pemblokiran, tidak mengganti fisik kartu namun bank mengembalikan saldo setelah dikurangi biaya administrasi.
  • Pencantuman nama pada e-Toll Card bukan merupakan keabsahan kepemilikan e-Toll Card.
 

Bank berhak secara sepihak menghentikan atau menangguhkan pelayanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
  • Jika terjadi gangguan teknis pada jaringan (network).
  • Jaringan (network) sedang dilakukan peningkatan, perubahan dan atau pemeliharaan (being upgraded, modified and/or maintained).
 
3.      Masa berlaku e-Toll Card
  • Tidak memiliki batasan masa berlaku.
  • Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak terdapat transaksi isi ulang (top up) atau belanja (purchase), maka e-Toll Card akan terblokir atau tidak dapat digunakan dan e-Toll Card tersebut memasuki masa tenggang selama 1 (satu) bulan.
  • Apabila setelah masa tenggang berakhir tidak terdapat transaksi isi ulang atau belanja, maka dengan ini Pemegang Kartu dianggap menyetujui saldo dalam e-Toll Card menjadi pendapatan Bank
4.      Penutupan e-Toll Card
Penutupan e-Toll Card dapat terjadi apabila berlaku hal-hal sebagai berikut:
  • Penutupan oleh bank e-Toll Card akan ditutup oleh bank akibat terjadinya hal-hal seperti tersebut di butir 2.k. syarat-syarat dan ketentuan umum ini.
Penutupan e-Toll Card atas permintaan pemegang kartu dengan alasan:
  • e-Toll Card rusak , atau
  • Pemegang kartu mengajukan permohonan redemption untuk mengakhiri penggunaan e-Toll Card.
  • Apabila pemegang kartu bermaksud mengakhiri penggunaan e-Toll Card, Pemegang kartu wajib memberitahukan secara tertulis dalam bentuk dan isi yang dapat diterima bank dan pemegang kartu segera mengembalikan e-Toll Card kepada bank. Selanjutnya bank akan menghentikan e-Toll Card atas dasar pemberitahuan tertulis dimaksud.
  • Pemegang kartu dapat mengajukan permintaan penutupan e-Toll Card setiap saat dengan mengisi formulir permintaan dan keluhan atau formulir lainnya yang ditetapkan oleh bank dan menyerahkan kepada petugas cabang yang ditunjuk.
  • Apabila dalam e-Toll Card yang akan ditutup atas permintaan pemegang kartu masih terdapat saldo, maka bank akan mengembalikan saldo e-Toll Card tersebut sesuai catatan bank setelah dikurangi biaya administrasi.
  • Biaya administrasi penutupan kartu ini dikenakan untuk penutupan kartu oleh bank maupun atas permintaan pemegang kartu, yang besarnya ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
  • Pemegang kartu dengan ini memberikan kuasa kepada bank untuk melakukan pendebetan saldo e-Toll Card untuk pembayaran biaya administrasi atas penutupan e-Toll Card.
  • Bank akan memproses penutupan e-Toll Card dan pengembalian saldo
  • e-Toll Card tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen permintaan tertulis dari pemegang kartu diterima lengkap oleh bank.
  • Apabila permintaan pemegang kartu untuk penutupan dan pengembalian saldo e-Toll Card disetujui bank, maka saldo setelah dikurangi biaya administrasi, atas permintaan pemegang kartu akan dikreditkan ke rekening tabungan/giro pemegang kartu dan/atau dibayar tunai.
 
5.      Redemption
Pemegang Kartu dapat mengajukan redemption/pengembalian saldo e-Toll Card ke cabang dengan dikenakan biaya administratif.
6.      Penyelesaian Sengketa (Dispute) Transaksi e-Toll Card  
  • Dalam hal terdapat pertanyaan atau sengketa/dispute transaksi kartu maka pemegang kartu dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis dan/atau lisan ke mandiri call 14000 atau (021) 5299-7777 atau Cabang.
  • Pemegang kartu mengajukan keluhan atas dispute transaksi maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja dari tanggal transaksi.
  • Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Pemegang kartu wajib melampirkan copy bukti-bukti transaksi dan bukti lainnya untuk mendukung pengaduan.
  • Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan pemegang kartu.
  • Apabila dari hasil pengecekan bank telah sesuai dengan pengaduan pemegang kartu maka akan dilakukan pengkreditan ke rekening tabungan/giro pemegang kartu dan/atau dibayar tunai.
  • Apabila dari hasil pengecekan bank tidak sesuai dengan pengaduan pemegang kartu, akan diinformasikan ke pemegang kartu dengan cara penyampaian yang ditentukan oleh bank.
         7.      Batas Pertanggung jawaban (Liability) 
Bank dan seluruh pejabat, pegawai dan Mitra terkait tidak dapat dimintai pertanggungjawaban oleh pemegang kartu atau pihak manapun yang mengajukan tuntutan atas hal-hal sebagai berikut:
  • Kehilangan e-Toll Card oleh pemegang kartu.
  • Kerusakan e-Toll Card akibat kecerobohan pemegang kartu dan/atau tidak menggunakan dan menempatkan kartu sesuai petunjuk penggunaan.
  • Kerugian sejumlah nilai uang dalam e-Toll Card akibat penggunaan transaksi pembayaran yang tidak benar.
  • e-Toll Card yang digunakan oleh pihak yang tidak berwenang dan/atau hasil penggandaan (cloning).
  • Dengan tidak membatasi hal-hal yang diatur dalam butir 7.a. di atas, bank berikut pejabat, pegawai dan mitra tidak bertanggung jawab atas tuntutan/klaim mengenai:
  • Segala kerugian atau kerusakan karena tidak beroperasinya system akibat bencana alam, banjir, perang, pemberontakan, huru hara atau kerusuhan, pemogokan, demonstrasi dan/atau akibat adanya peraturan dan/atau larangan pemerintah.
  • Segala kerugian atau kehilangan data karena penggunaan e-Toll Card oleh pihak yang tidak berwenang.

 
8.      Kerahasiaan Informasi Pemegang Kartu
  • Keamanan informasi pribadi pemegang kartu akan dilindungi oleh bank dengan cara menjaga keamanan fisik, elektronik dan prosedur sesua ketentuan hukum yang berlaku.
  • Ketika bank menggunakan jasa perusahaan lain untuk menyediakan layanan bagi bank, bank mewajibkan mereka untuk melindungi kerahasiaan informasi pemegang kartu.
9.      Hukum yang Berlaku dan Domisili
  • Syarat dan ketentuan mengenai penggunaan e-Toll Card ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  • Berkenaan dengan syarat dan Ketentuan mengenai penggunaan e-Toll Card dan segala akibatnya, bank dan pemegang Kartu setuju untuk memilih tempat kediaman hukum di tempat pemegang kartu membeli kartu perdana e-Toll Card.
  • Dalam hal terjadi keselisihan maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri sesuai domisili tergugat.
10.      Lain-Lain
  • Syarat-syarat dan ketentuan umum e-Toll Card, termasuk jenis/bentuk layanan setiap saat dapat diubah oleh bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu.
  • Atas perubahan, penambahan atau penggantian syarat dan ketentuan mengenai penggunaan e-Toll Card tersebut tetap akan mengikat pemegang kartu.
Perubahan, penggantian dan/atau penambahan tersebut dilakukan melalui:
  • Pemberitahuan yang ditempel pada Cabang Bank atau counter.
  • Diumumkan melalui website bank (www.bankmandiri.co.id)
  • Diumumkan melalui media cetak dan/atau elektronik.
  • Media lain yang ditentukan kemudian.
  • Seluruh jenis dan besarnya biaya dapat berubah sewaktu-waktu melalui pemberitahuan atau pengumuman.
  • Hal-hal yang berkaitan dengan Pengaduan dan Permintaan Informasi dapat dilakukan melalui: mandiri call 14000 atau (021) 5299-7777; atau melalui website dengan alamat: www.bankmandiri.co.id


BAB III

PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bawasanya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publiknya dengan meluncurkan kartu yang memudahkan pengguna tol dalam melakukan pembayaran tol. Kartu tersebut menggunakan teknologi RFID dimana pengguna cukup menempelkan kartu tersebut di detector RFID dengan sangat mudah dan cepat. Dalam hal ini Jasa Marga bekerja sama dengan perusahaan lain antara lain Bank Mandiri dan perusahaan lainnya.




DAFTAR PUSTAKA